Sulit Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
MUKOMUKO – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 harus berkali-kali mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. Terutama di tempat-tempat keramaian. Disebabkan masih sebagian masyarakat yang bandel dan enggan melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari. Tim Gugus Tugas tidak dapat berbuat banyak kepada oknum warga yang berkali-kali ditegur dan berkali-kali pula melanggar protokol kesehatan. Ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Mukomuko, Desriani, SH. Pasalnya Pemkab Mukomuko tidak punya dasar hukum untuk membuat sanksi. Sehingga mereka yang melanggar terkesan tidak jera dan tidak malu meskipun sudah mendapat teguran. Bahkan yang belum mendapatkan teguran pun terkesan tak sungkan saat ditempat ramai tidak mematuhi protokol kesehatan. “Kita tak bisa mengusul apalagi sampai terbitkan Perbup yang mengatur sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena tidak ada ketentuan dan pedoman dari pusat. Jadi kalau ada payung hukum dari pusat pasti kita ikuti juga,” jelas Kadinkes. Bukan saja tidak ada pedoman dari pusat. Pemkab Mukomuko juga tidak mendapat petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. “Tidak mungkin kita ambil langkah sendiri,” jelas Kadinkes. Sekarang lanjut Desriani, pihaknya hanya bisa melaksanakan sosialisasi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diminta tidak terlena meski kini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan new normal. Apalagi bupati Mukomuko sudah keluarkan surat edaran terkait persiapan menerapkan new normal. SE tersebut bukan saja mengatur apa yang harus dilakukan dan dilaksanakan bagi PNS dan lingkungan kerjanya selama new normal. Tapi juga mengatur aktivitas masyarakat, aktivitas tempat keramaian dan lainnya. “SE Bupati tentang protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 menuju Kabupaten Mukomuko yang produktif dan aman Covid-19 sudah terbit. Didalam SE itu ada mengatur protokol di tempat bekerja dan perjalanan dinas atau bisnis. Terus protokol pada penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, protokol pada layanan kesehatan, protokol ditempat kerja sektor jasa dan perdagangan, dan lainnya sudah ada semuanya,” pungkas Desriani.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: