HONDA

PPK dan PPS Kembali Diaktifkan

PPK dan PPS Kembali Diaktifkan

KOTA BINTUHAN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 15 kecamatan, 192 desa dan tiga kelurahan di Kabuparen Kaur sudah diaktifkan kembali. Mereka pun diminta segera mengaktifkan kembali sekretariat PPK dan PPS. Karena, dalam waktu dekat PPS akan segera membentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Kepada RB, Komisioner KPU Kaur Yuhardi membenarkan kalau semua PPK dan PPS saat ini sudah diminta mengaktifkan semua sekretariatnya masing-masing. Jangan sampai setelah satu minggu aktif masih ada sekretariat PPK dan PPS belum ada. Untuk itu pihak KPU Kaur telah mengirim surat untuk pengaktifan tersebut kepada PPK dan PPS yang ada di Kaur. Dengan pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS sejak 15 Juni 2020, maka tugas PPK dan PPS dalam pilkada 2020 ini akan berakhir pada 31 Januari 2021 yang akan datang. Dengan masa tugas kurang lebih 8 bulan tersebut, sejak saat ini KPU Kaur sudah mulai menyiapkan PPK dan PPS untuk melakukan tahapan-tahapan pilkada yang akan datang. “Masa kerja PPK dan PPS itu sampai 31 Januari 2021 dan saat ini semua PPK dan PPS kita himbau sudah mengaktifkan kembali sekretariatnya masing-masing. Nanti akan kita pantau jangan sampai ada yang belum ada sekretariatnya, sementara tahapan Pilkada sudah kita mulai sejak 15 Juni 2020,” kata Yuhardi kepada RB. Tidak hanya itu saja, dalam waktu dekat ini KPU Kaur memastikan akan segera melakukan bimbingan teknis kepada semua PPS yang ada di Kaur. Pasalnya setelah dilantik dan dinonaktifkan sampai saat ini anggota PPS di 195 desa dan kelurahan belum dilakukan bimtek. Terkait tugas dan tanggungjawabnya sebelum pelaksanaan pencoblosan dan sesuai pencoblosan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 ini. “Untuk bimtek PPS akan segera kita lakukan saat ini sedang kita susun, karena semua harus sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 . Jadi semua kegiatan pun harus sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah disampaikan pemerintah,” pungkas Yuhardi. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: