Usai Amankan Penyadap Karet, Polisi Selidiki Temuan Biji Ganja
BENGKULU- Pascadiamankannya RE (35), warga Desa Talang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah lantaran menjadi tersangka kasus narkotika yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, dari keterangan pelaku dirinya mengakui mendapatkan barang berupa sabu dan ganja dari kawasan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan pengakuan tersangka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres setempat, untuk melakukan penyelidikan, lantaran diduga di kawasan tersebut terindikasi adanya ladang ganja.
"Dari pengakuan tersangaka mendapatkan barang dari daerah tersebut, terindikasi adanya ladang ganja di sana. Maka kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Polres setempat," ujar Kasat, Kamis (18/6).
Sebelumnya dari RE berhasil diamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu, serta 2 paket narkotika jenis ganja beserta biji ganja. Pihak kepolisian juga mencurigai pelaku beraksi tidak hanya seorang diri.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan. Kita curigai pelaku beraksi tidak hanya sendirian, namun kasus ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat ayat 1 serta pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: