HONDA

Pemungut Biaya Rapid, Harus Diproses Hukum

Pemungut Biaya Rapid, Harus Diproses Hukum

PELABAI - Tokoh masyarakat Lebong, Rozy Antoni meminta penegak hukum di Lebong bersikap tegas terhadap Re, oknum petugas Laboratorium RSUD Lebong yang memungut biaya rapid test terhadap warga Desa Manai Belau, Kecamatan Lebong Selatan. Khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kabupaten Lebong yang memang dibentuk untuk membersihkan segala bentuk pungli. Menurutnya, lucu kalau sanksi atas kasus yang diduga kuat pungli itu hanya dilakukan sebatas pembinaan. Apalagi sebelumnya di RSUD Lebong itu juga pernah mencuat kasus pungli soal kelebihan pungutan tarif berobat yang sepertinya penyelesaiannya juga hanya dibina. ''Lalu apa gunanya Tim Saber Pungli itu kalau tugasnya hanya membina dan membina saja,'' kata Rozy. Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong itu sendiri. Versi Rozy, seharusnya Pemkab Lebong menindak tegas oknum yang melakukan pungutan biaya rapid test itu. Terlepas proses hukumnya berjalan ataupun tidak, mengingat tindakan itu unprosedural seharusnya dijatuhkan sanksi sesuai aturan disiplin PNS. ''Jangan sampai Pemkab Lebong nanti ketiban buruknya karena dianggap melindungi PNS yang berbuat curang,'' tukas Rozy. Senada disampaikan Direktur Eksekutif Pusat kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori yang menyayangkan jika oknum pemungut biaya rapid test tidak disanksi hukum. Terlebih situasi masyarakat saat ini tengah gelisah pascapandemi Covid-19. Lebih tidak baik lagi jika permasalahan ini sampai mencuat ke nasional lantaran tidak ada penindakan tegas dari pemerintah daerah. ''Kalau memang sedang diselidiki Tim Saber Pungli, harus transparan dong pengusutannya,'' tutur Melyan. Sementara Ketua Satuan Tugas Saber Pungli UPP Kabupaten Lebong, Kompol. Sofianto, SH belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra. Di awal kasus ini mencuat Mei lalu, keduanya sempat menjelaskan penyelesaian masalah yang mengarah ke sanksi pembinaan. Diketahui Re memungut biaya Rp 250 ribu kepada warga Desa Manai Belau yang sempat berobat ke Puskesmas Tes dan dicurigai Covid-19 sehingga disarankan periksa ke RSUD Lebong. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: