Mantan Bendahara BKPSDM Dilapor Gelapkan Rp 45 Juta
PELABAI – Dilaporkan terlibat penggelapan, DP (36), PNS Lebong yang sempat menjabat bendahara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, terpaksa berurusan dengan Polres Lebong. Setelah Kamis (18/6) DP dibekuk anggota Polres Lebong saat berada di rumahnya di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
''Terlapor (DP, red) masih kami proses atas laporan korban penggelapan,'' ujar Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, S.IK.
Dijelaskannya, DP dilaporkan oleh Zainuri (45), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara sejak 2019 atas kasus penggelapan uang senilai Rp 45 juta. Uang itu awalnya diberikan korban kepada DP untuk pembelian 1 unit mobil milik teman DP yang dihargai Rp 60 juta. Namun karena mobil tidak dilengkapi surat kepemilikan, Zainuri membatalkan transaksi.
''Oleh pelapor (Zainuri, red), mobil yang sempat diantar terlapor ke rumahnya disuruhnya dikembalikan ke pemiliknya. Sementara uang panjar sejumlah Rp 45 juta yang diserahkan pelapor ke DP tidak dikembalikan,'' terang Andi.
Berbagai upaya telah ditempuh Zainuri agar uangnya dikembalikan. Termasuk meminta DP mengangsurnya. Namun DP hanya berjanji menunjukkan itikad baiknya mengembalikan uang Zainuri. Belakangan ini DP semakin sulit ditemui sehingga Zainuri memilih menempuh jalur hukum. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: