Polisi Amankan Oknum Debt Collector Pelaku Pengeroyokan
BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan YS (34) warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, beserta rekannya HM (42) warga Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu lantaran menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban Heri Zulhandi (40), warga Kecamatan Muara Bangkahulu.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Senin (4/5) lalu, berawal ketika mobil korban yang sedang dirental rekan korban ditarik oleh pihak leasing. Mendengar mobil miliknya ditarik korban kemudian mendatangi pihak leasing dan melakukan negosiasi, namun tidak ditemukan kata kesepakatan sehingga pihak leasing pergi meninggalkan korban. Melihat hal tersebut korban kemudian menghadang mobil pelaku, tak terima pelaku kemudian mengeroyok korban.
Kanit Pidum Polres Bengkulu, Ipda Ayang Putra Pratama membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Berawal dari laporan, terduga pelaku penggeroyokan sudah berhasil kita amankan. Awalnya kita mengamankan 3 orang terduga pelaku namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan masing-masing peran jadi 2 diantaranya kami amankan," ungkap Kanit, Jumat (19/6).
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: