Akad Maksimal 15 Orang, Resepsi Masih Dilarang
SELUMA - Hingga saat ini, masyarakat di Kabupaten Seluma masih belum diperbolehkan menggelar pesta pernikahan. Selaon itu juga, seluruh kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa seperti pesta pernikahan masih dilarang hingga batas waktu yang belum ditentukan meskipun saat ini menyambut masa new normal. Adapun dalam akad pernikahan, maksimal massa yang hadir pun dibatasi hanya sebanyak 15 orang saja. Bupati Seluma, H Bundra Jaya SH MH mengatakan saat ini Kabupaten Seluma masih berada di zona kuning dan diharapkan bisa diturunkan ke zona hijau. Sebab kasus positif Covid-19 hanya tinggal satu pasien saja yang tengah dirawat di RSHD Kota Bengkulu. Oleh karena itu, pernikahan masih belum dizinkan untuk mengadakan resepsi besar. Bahkan untuk Akad pernikahan saja jumlahnya masih dibatasi dengan maksimal 15 orang. Hal itu juga senada dengan instansi lainnya seperti Polres Seluma. “Meskipun kita sedang ingin menyambut New normal tapi kita masih tetap menuruti protokol kesehatan, untuk resepsi masih belum diperbolehkan,”jelas Bupati. Bupati menambahkan, pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan sebagainya. Selain itu juga Tim Gugus Tugas juga gencar melakukan screening dengan menggelar rapid tes terhadap kelompok orang dengan resiko. Harapannya tidak ada kasus baru positif covid-19 di Kabupaten Seluma. Apabila masih ada yang melanggarnya, Bupati tidak menyebutkan dengan rinci sanksi yang akan diberikan jika masyarakat tetap memaksa menggelar pesta pernikahan yang mengundang orang banyak. Namun yang jelas, kemungkinan akan diberikan pembinaan dan diminta pembubaran. “Kita harap bisa kembali ke zona hijau, yang penting seluruh lapisan masyarakat bisa disiplin dengan mengikuti protokol kesehatan, semoga kasus positif tidak ada lagi,”pungkas Bupati.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: