MPH Datangi Kejati
BENGKULU – Sebanyak 10 orang yang menamakan diri Masyarakat Peduli Hukum (MPH), Jumat (19/6) mendatangi Kejati Bengkulu. Mereka ingin mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dana Bansos tahun 2013 di Pemkot Bengkulu yang sempat diusut Kejari Bengkulu saat itu. Namun, kasus itu sempat terhenti di tengah jalan, karena majelis hakim PN Bengkulu membatalkan status tersangka dari kasus Bansos itu. Salah seorang perwakilan MPH, Adi Bayu Syaputra mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bagaimaa kelanjutan kasus dana bansos Pemkot yang pernah diusut Kejari Bengkulu. “Kita sebagai masyarakat peduli hukum ingin cari tahu sejauh mana perkembangan pengusutan kasus bansos yang terjadi saat itu,,” katanya. Ditambahkannya, sebelumnya pihaknya sempat mendatangi PN Bengkulu untuk mempertanyakan hal yang sama. Namun kurang mendapat jawaban yang jelas. “Alasan humasnya dia baru bertugas, jadi tidak tahu masalah bansos ini. Maka hari ini (kemarin, red) kita datang ke Kejati, tapi tadi kata humas Kejati, pak Kajati masih ada agenda, jadi tidak bisa ketemu,” tutupnya. Untuk diketahui, tahun 2015 silam, Kejari Bengkulu menetapkan sejumlah tersangka penggunaan dana bansos Pemkot Bengkulu. Namun penetapan tersangka akhirnya gugur di pengadilan, setelah para tersangka mengajukan praperadilan. Majelis hakim pun menyatakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.(wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: