HONDA

Tidak Terbukti Korupsi 2 PNS Kaur Kembali Diaktifkan

Tidak Terbukti Korupsi 2 PNS Kaur Kembali Diaktifkan

KOTA BINTUHAN – Tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jalan Pondok Pusaka, dua PNS Kaur yang saat ini telah bebas, kembali diaktifkan oleh Bupati Kaur Gusril Fauzi, S.Sos, M.AP. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-524 tahun 2020 tentang Pengaktifan Kembali Sarmadi Sebagai PNS dan Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-523 tahun 2020 tentang Pengaktifan Kembali Guntur Akhiri, ST Sebagai PNS. Pengaktifan kembali kedua PNS ini juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan petikan putusan Nomor 85 PK/Pid.Sus/2020, Senin tanggal 4 Mei 2020. Yang menyatakan terpidana Guntur Akhiri dan Sarmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS, PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana, kemudian ditahan pada tingkat pemeriksaan. Kemudian menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan maka yang bersangkutan harus diaktifkan kembali sebagai PNS. Putusan pengaktifan kembali Guntur dan Sarmadi ditandatangani Bupati Kaur tanggal 2 Juni 2020 yang lalu. Dan saat ini keduanya sudah aktif bekerja kembali di lingkungan Pemkab Kaur. Sebelumnya, kedua PNS ini sempat menjalani hukuman penjara lebih dari satu tahun lamanya. Guntur ditugaskan di Kantor Camat Lungkang Kule dan Sarmadi kembali bertugas di Dinas PUPR Kaur. Keduanya juga menyusul rekannya yang lain yang telah lama aktif kembali sebagai PNS setelah dinyatakan tidak bersalah oleh MA. “Sudah ditandatangani bupati pengaktifan kembali dua PNS Kaur yang selama ini tersandung dugaan korupsi dan saat ini bebas tidak bersalah berdasarkan putusan MA. Dasar putusan MA itu lah yang menjadikan kita melakukan pengaktifan kembali sebagai PNS. Dan saat ini sudah mulai aktif termasuk hak-haknya sebagai PNS juga akan dikeluarkan nantinya,” kata Sekda Kaur Nandar Munadi, M.Si kepada RB di ruang kerjanya kemarin (19/6). Selain Guntur dan Sarmadi beberapa PNS lainnya yang juga ikut tersandung dalam proyek jalan Pondok Pusaka tahun 2014, yang sudah lama bebas juga diaktifkan kembali sebagai PNS. Dan mereka keluar tidak serentak namun secara bertahap, setelah MA membebaskan Ade  Kontraktor dalam pekerjaan tersebut. Sehingga secara bertahap PPK, tim PHO dan lainnya pun ikut bebas berdasarkan putusan MA RI. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: