HONDA

Pelimpahan Tks Maling Kambing, Via Online

Pelimpahan Tks Maling Kambing, Via Online

KOTA BINTUHAN – Tersangka pencurian kambing, Ti (22) dan DK (21) warga Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, kemarin (19/6) resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. Selain itu juga, JPU menahan Ri (39) warga Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, yang merupakan tersangka penadah kambing hasil curian tersebut. Pelimpahan tahap ke II tersangka pencurian dan penadah ini dilakukan secara online di Mapolres Kaur. Untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ti dan DK diduga telah mencuri dua ekor kambing milik Deni Putra (31) warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje. “Untuk para tersangka pencurian ternak jenis kambing dan juga penadahnya sudah kita limpahkan tadi siang. Proses pelimpahan tahap kedua dengan pihak Kejari Kaur kita lakukan secara online sejak wabah Covid-19 ini,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S,IK melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya P Tuhuteru. Data terhimpun, setelah korban melapor pada Sabtu (25/4) polisi berhasil mengungkap kasus ini, sehari setelahnya, yakni Minggu (26/4) sekitar pukul 07.30 WIB.  Setelah polisi mengamankan Ri dan juga BB dua ekor kambing milik korban. Ri yang diperiksa polisi akhirnya menyebutkan nama-nama tersangka yang menjual kambing tersebut padanya. Tidak membutuhkan waktu lama dua tersangka pencurian tersebut diamankan di Mapolsek Maje. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP karena terbukti mencuri kambing dan satu tersangka 480 KUHPidana karena menampung hasil curian. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: