HONDA

Maling Laptop, Tidur di Sel

Maling Laptop, Tidur di Sel

KOTA BINTUHAN – Tersangka pencurian laptop, MY (21) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal, berhasil ditangkap anggota Unit Pidum Polres Kaur, kemarin (20/6) sekitar pukul 02.00 WIB. MY ditangkap usai mencuri laptop di Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal pada 14 Juni lalu.

Dikatakan Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH, korban yang melaporkan pencurian ini adalah Heki Dianda (39) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal. Dalam pemeriksaan, tersangka MY mengaku mengambil laptop milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban.

Setelah berhasil menjebol plafon rumah yang saat itu dalam kondisi kosong. Buah perbuatannya itu, MY pun terpaksa harus meringkuk di sel Polres Kaur. “Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, terhadap beberapa pencurian di Nasal dan sekitarnya. Saat ini tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” kata Pedi.

Terkait dengan maraknya kasus pencurian saat ini, pihak Polres Kaur pun menghimbau warga untuk waspada. Terutama gedung sekolah yang saat ini jarang ditunggu untuk terus dipantau karena kerap menjadi sasaran aksi pencurian. Kemudian rumah-rumah kosong juga kerap jadi incaran pelaku saat musim sulit seperti saat ini. “Kita berharap kepada warga yang mengalami pencurian segera cepat melapor ke Polsek dan Polres Kaur sehingga pelakunya dapat segera kita lidik,” tutupnya. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: