HONDA

Berkas Perkara Dilimpahkan, Dirut PT BSM Segera Disidang di PN Bengkulu

Berkas Perkara Dilimpahkan, Dirut PT BSM Segera Disidang di PN Bengkulu

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara terhadap perkara yang menjerat Direktur Utama PT Borneo Suktan Mining (BSM), Nurul Awaliyah ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (22/6). Humas PN Bengkulu, Zeni Zenal Mutaqin, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara terdakwa.

"Pengadilan Negeri Bengkulu menerima berkas atas nama terdakwa Nurul Awaliyah dan sudah diregister. Yang bersangkutan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar ketentuan pasal 378 KUHP dan yang kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 272 KUHP," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihak PN akan menunjuk majelis hakim untuk menentukan waktu sidang terhadap terdakwa. "Nanti diserahkan ke majelis hakim dan dalam waktu 3 hari majelis hakim harus bisa menentukan kapan hari sidangnya," tambahnya. Ia juga menjelaskan, sebelumnya perkara tersebut tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Bengkulu lantaran JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan sehingga tuntutan tidak dapat diterima, sehingga berkas perkara kembali dikembalikan kepada pihak jaksa. "Kemarin kurang lebih 4 kali persidangan terdakwa tidak hadir, ini untuk kedua kali dilimpahkannya berkas perkara yang bersangkutan," tutupnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: