BANNER KPU
HONDA

Usulan Cerai, Satu ASN Selesai Proses

Usulan Cerai, Satu  ASN Selesai Proses

SELUMA - Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma diketahui telah mengajukan usulan cerai. Dari keempat orang tersebut baru satu orang yang proses pengajuannya sudah selesai di proses dan sudah tidak ada kendala lagi. Sementara tiga ASN lainnya masih dalam proses. Kasubag Umum dan Kepegawaian Dispendik Kabupaten Seluma, Zaiyadi Abdillah, menjelaskan usulan itu harus melalui beberapa tahapan lebih dahulu. Jadi proses pengajuan cerai tak mudah diberikan rekomendasi. Dari empat orang ASN yang sebelumnya mengajukan cerai itu baru satu orang yang sudah selesai. Dalam waktu dekat  satu orang guru lainnya yang diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar, juga segera selesai usulannya dan akan dapat rekomendasi dari Dispendik. “Prosesnya memang cukup panjang, sebab ada bebera pos tahapan yang harus dilakukan,” ujar Zaiyadi. Sementara untuk kedua ASN lainnya masih dilakukan beberapa tahapan lagi. Salah satunya yakni proses mediasi yang akan diberikan Dispendik Kabuaten Seluma. Yakni untuk memberikan masukan terbaik bagi ASN yang mengajukan cerai tersebut. Lanjut Zaiyadi untuk pengajuan selanjutnya ASN yang mengajukan cerai juga diharuskan lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma. Kemudian dilanjutkan kepada BKN VII Regional Pelembang. ‘’Untuk tiga ASN lainnya masih harus melalui beberapa tahapan seperti salah satunya adalah mediasi. Untuk pengajuan selanjutnya juga harus mengajukan melalui BKPSDM,” demikian Zaiyadi.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: