HONDA

Libatkan Kantor Kemenag Bahas Raperda Pesantren

Libatkan Kantor Kemenag  Bahas Raperda Pesantren

KEPAHIANG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kepahiang mulai menggeber jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Agama dan Pesantren. Pembahasan ini ditargetkan akan rampung dalam waktu dekat, agar menjadi menjadi pedoman Pemkab dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diungkapkan Pansus I Hj. Dwi Pratiwi, dalam pembahasan raperda tersebut nantinya pihaknya akan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang bersama beberapa ahli di bidang hukum. Ini dilakukan dalam rangka memperkuat khasanah referensi terkait pembahasan rancangan produk hukum tersebut. Serta akan mempersiapkan agenda study banding ke daerah yang sudah lebih dulu memiliki regulasi tersebut. “Saat ini kita masih mencari referensi terkait beberapa daerah yang sudah lebih dulu membahas raperda serupa. Tentunya Kemenag Kepahiang akan dilibatkan dalam setiap pembahasan,” jelas Dwi. Secara rinci berdasarkan naskah akademiknya, Dwi mengatakan dalam raperda tersebut akan ditekankan pada upaya memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan. Ia mengatakan pendidikan keagamaan perlu mendapatkan perhatian khusus karena pendidikan keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan dan berwawasan luas. “Pemerintah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan keagamaan dengan sebaik-baiknya, dan sesuai dengan amanah undang-undang,” ujar Dwi. Dwi juga mengatakan, Pemkab Kepahiang memiliki mimpi mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan fundamental, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. “Keberadaan pendidikan agama dan keagamaan sudah menjadi kenyataan sosiologis yang komplit dan menyatu dalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat,” beber Dwi.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: