HONDA

5 Bulan, Polres Terbitkan 498 SIM

5 Bulan, Polres Terbitkan 498 SIM

PELABAI - Terhitung Januari hingga Mei, Satlantas Polres Lebong telah menerbitkan 498 Surat Izin Mengemudi (SIM). Meliputi SIM C atau SIM bagi pengendara motor sejumlah 326, SIM A 168 serta B1 dan B1 umum masing-masing 2. ''Itulah jumlah SIM yang kami terbitkan sepanjang lima bulan terakhir,'' kata Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Panehan Washington Simamora. Para pemilik SIM baru itu, dipastikannya telah layak mengemudikan kendaraan di jalan raya karena lulus uji. Baik tes tertulis maupun ujian praktek. Diharapnya kepada masyarakat yang telah memiliki SIM tetap menaati aturan lalulintas. ''Jangan kebut-kebutan di jalan, namun berkendaralah dengan bijak,'' ujar Panehan. Kepada masyarakat Lebong yang belum memiliki SIM, diharapnya segera mengurusnya ke Satlantas Polres Lebong. Sepanjang tidak memiliki SIM, haram bagi masyarakat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Terlebih pengurusan SIM cukup mudah dan berjalan transparan. ''Pemohon hanya diwajibkan mengikuti ujian dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red,'' terang Panehan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan SIM online. Caranya tinggal melakukan registrasi melalui laman sim.korlantas.polri.go.id. Langkah ini merupakan bagian dari inovasi untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat dalam bidang lalulintas. Masyarakat yang ingin mengurus SIM tinggal mengakses laman tersebut dengan mengisi identitas diri sesuai perintah. ''Mulai dari nama lengkap, SIM apa yang akan dibuat, nomor telepon serta data penting yang lainnya,'' papar Panehan. Namun bagi pemohon yang mengurus SIM via online tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur pembuatan SIM yang berlaku. Mulai dari cek kesehatan jasmani dan rohani, mengisi formulir pendaftaran dan melaksanakan tes tertulis dan uji praktek di Mapolres setempat.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: