Hasil Tes Kesehatan Tak Bisa Diintervensi
BENGKULU – Salah satu tahapan yang akan dilalui bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta pilkada serentak yakni pemeriksaan kesehatan. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si mengatakan proses pemeriksaan kesehatan bakal calon nantinya tidak bisa diintervensi pihak manapun.
Prosesnya nanti cukup ketat dengan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta pihak rumah sakit. “Untuk pemeriksaan kesehatan murni kita serahkan kepada IDI serta rumah sakit yang nantinya bekerjasama dengan KPU. Jadi untuk hasilnya itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Pemeriksaan itu murni dari dokter dan rumah sakit langsung,” kata Darlinsyah.
Menurut Darlinsyah, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya akan melewati pemeriksaan kesehatan meliputi jasmani, kejiwaan, psikotes dan narkoba. Hasil tes akan menjadi keputusan final yang menyatakan mampu atau tidak mampu menjadi kepala daerah.
“Hasil rekomendasi para dokter akan menjadi rujukan KPU, sebab jika terganggu kesehatannya akan keluar surat bahwa calon bersangkutan tidak mampu memimpin. Misalkan tim pemeriksaan mengeluarkan surat bahwa calon tidak mampu memimpin, KPU akan melakukan pleno," terang Darlinsyah.
Darlin menerangkan sesuai jadwal di Peraturan KPU terbaru, pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11-12 September 2020. “Pemeriksaan kesehatan merupakan agenda penting dan wajib diikuti bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika sudah mendaftar ke KPU. Tahapan ini juga sebagai bahan pertimbangan KPU sebelum dilakukannya penetapan calon,” tegasnya. (new)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: