HONDA

Juli, Demokrat Keluarkan Rekom Cagub-Cawagub

Juli, Demokrat Keluarkan Rekom Cagub-Cawagub

BENGKULU - Siapa bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan diusung Partai Demokrat dalam waktu dekat segera diketahui. DPP Partai Demokrat akan mengeluarkan surat rekomendasi paling lambat Juli 2020. Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, Chairil Guswendy.

”Untuk proses lanjutan penjaringan berada di DPP. Mungkin dalam waktu dekat ini nama-nama kandidat akan dipanggil DPP. Paling lambat pertengahan Juli rekomendasi calon yang diusung maju sudah kita umumkan,” terang Chairil.

Chairil juga berharap rekomendasi untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah cepat turun dari DPP. Sebab pasangan calon (paslon) yang akan diusung tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat. “Apalagi waktu pilkada ini sebentar lagi, tentu kita juga perlu waktu untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan paslon yang kita usung. Seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan sebagainya,” ujarnya.

Ditanya mengenai ada sejumlah pihak yang mengklaim Demokrat telah  mendukung salah satu kandidat, Guswendy mengatakan, hal itu lumrah terjadi. Namun untuk kepastian final dukungan harus mendapatkan surat rekomendasi langsung dari DPP. “Kalau sekarang ada yang mengklaim Demokrat sudah mendukung salah satu kandidat, ya biasa saja dalam perpolitikan,” ungkapnya.

Terkait koalisi parpol dalam Pilkada, lanjut Guswendy, Demokrat tidak mematok koalisi parpol harus sama di tiap daerah dalam pilkada serentak. Sebab koalisi parpol sesuai dengan kebutuhan dan komunikasi politik yang dijalankan masing-masing daerah. “Ya tidak mesti sama tiap daerah Demokrat harus koalisi partai yang sama, ya bisa dengan partai A atau partai B. Yang jelas sesuai dengan kebutuhan dalam pilkada,” jelasnya.

Sebelumnya, bakal calon gubernur dan wakil gubernur mengikuti penjaringan di DPD Demokrat Provinsi Bengkulu yakni Rohidin Mersyah, Ahmad Hijazi, Helmi Hasan dan Dadang Mishal. Serta calon wakil gubernur, Suhartono.(new)

Syarat Daftar ke KPU

KPU akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) dalam Pilkada serentak 2020 mulai tanggal 4- 6 September. Adapun sejumlah syarat pencalonan yang harus dipenuhi pasangan calon ketika mendaftarkan diri.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, MSi mengatakan sesuai PKPU No 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan partai politik (parpol) sebelum mendaftarkan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak.

“Seperti parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan paslon wajib menyerahkan syarat pencalonan, yaitu dokumen B-KWK parpol (surat pencalonan), dokumen B1-KWK parpol (keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon), dokumen B2-KWK parpol (surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan) dan dokumen B3-KWK parpol (surat pernyataan antara parpol dengan paslon), " papar Eko.

Ditegaskan Eko, syarat pencalonan tersebut wajib ada dan berstatus sah ketika diserahkan ke KPU  setempat. Untuk meneliti keabsahan dokumen, ada beberapa parameter yang digunakan KPU. Yakni KPU akan meneliti kop surat B1-KWK parpol. Selanjutnya akan diteliti nama paslon, daerah pemilihan, tanda tangan pengurus serta stempel dan tanda tangan dari DPP.

Dokumen lainnya, tambah Eko, berupa surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selanjutnya, surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru.

“Jadi misal ada calon kepala daerah yang akan maju, namun pernah menjadi mantan narapidana akan dicek waktu bebasnya, apakah sudah memenuhi syarat belum. Juga harus ada ketentuan yang dipenuhi seperti pengumuman di media massa bahwa pernah menjadi narapidana. Serta pengumuman tersebut sampai saat mendaftar hingga masa perbaikan nantinya,” bebernya. (new)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: