BNNP Bengkulu Ciduk 5 Tersangka, Amankan 12 Kilogram Ganja dan 50 Gram Sabu
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan 5 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 12 kilogram (kg) ganja kering siap isap dan 50 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya.
Dalam press rilis yang disampaikan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Toga H Panjaitan didampingi Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu, Drs. Imam Jauhari, SH, MH mengutarakan, dari 5 orang tersebut, dua orang tersangka merupakan narapidana (napi) kasus narkoba yakni berinisial ES (26) dan Pr (32). Kemudian, satu orang tahanan berinisial He alias Ninja (32).
Dua orang tersangka lainnya yakni WD (26) seorang petani warga Dusun Sei Kayangan RT 13 RW 05 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Ilir Provinsi Riau dan DP alias Doni (21) warga Jalan Kalimantan Gang Merpati 24 No 34 Kelurahan Rawa Makmur Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Dibeberkan, kronologis penangkapan berawal sejak Senin (22/6) sekira pukul 08.00 WIB anggota pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang dari arah Pekanbaru menuju Kota Bengkulu dengan menumpang mobil travel membawa Narkotika Gol I yang diduga jenis sabu dan ganja.
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan maupun orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.
"Kemudian pada hari Selasa (23/6) pukul 13.40 WIB di Jalan Lintas Bengkulu Tengah–Kepahiang tepatnya di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah anggota Berantas melihat adanya kendaraan yang ditumpangi oleh seseorang yang dicurigai membawa narkotika tersebut, selanjutnya anggota langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang penumpang yang bernama WD," jelas Toga H Panjaitan.
Saat itu, penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna abu–abu merek SPINWRN berisi 12 paket besar narkotika Gol I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja dan 1 tas selempang warna hitam merek POLO STAR’S berisi 1 bungkus plastik kelip bening. Di dalamnya berisi serbuk kristal bening narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibawa WD.
Kemudian anggota pemberantasan BNNP Bengkulu langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yakni, DF. Selanjutnya, anggota juga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni WD di Jalan S Parman V Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. "Dari keterangan WD dan DF bahwa narkotika tersebut dipesan oleh Napi dari Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu yaitu ES dan Pr serta tahanan berinisial He alias Ninja," pungkasnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: