HONDA

Ini Sederet Kasus Kriminal Residivis Napi Jadi Bandar Ganja 12 Kilogram

Ini Sederet Kasus Kriminal Residivis Napi Jadi Bandar Ganja 12 Kilogram

BENGKULU - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap 5 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram dan sabu seberat 50 gram. Mirisnya, dari 5 tersangka tersebut, 2 merupakan narapidana (napi) dan 1 orang tahanan Lapas Kelas II.A Bentiring.

Dijelaskan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Toga H Panjaitan, ketiganya yang memesan barang haram tersebut melalui dua kurir. Mereka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. "Tersangka inisial ES merupakan napi warga binaan Lapas Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu," ungkapnya, Rabu (24/6).

Tersangka ES ini, sedang menjalani putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang diputus pada Tahun 2017 terkait pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun, dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu 2,5 gram.

"Pada tahun 2020 diputus kembali oleh Pengadilan Negeri Bengkulu terkait pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis pidana penjara selama 16 tahun dengan BB narkotika sabu 50 gram dan Ganja 20 kilogram," bebernya.

Kemudian untuk tersangka berinisial Pr yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu. Saat ini, sedang menjalani putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang diputus pada Tahun 2020 terkait pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis pidana penjara selama 13 tahun dengan BB narkotika sabu 50 gram dan ganja 20 kilogram," tambahnya.

Sementara tersangka inisial He alias Ninja merupakan tahanan pada Rutan Kelas II B Malabero Kota Bengkulu. "Saat ini sedang menjalani persidangan terkait pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: