HONDA

Tiga Kali Beruntun Mukomuko Raih WTP

Tiga Kali Beruntun  Mukomuko Raih WTP

MUKOMUKO – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemkab Mukomuko. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD itu diserahkan BPK Bengkulu di Kantor BPK Bengkulu, Selasa (23/6). Dengan raihan ini, secara berturut-turut dalam tiga tahun Pemkab Mukomuko meraih WTP. Hadir menerima LHP tersebut, Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH dan Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE serta Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan. Bupati menyebutkan, bahwa dalam tiga tahun secara beruntun mampu mempertahankan Opini WTP dari BPK bukan  dikarenakan kerja satu orang saja. Tetapi melibatkan tim dan dukungan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mukomuko. “Ini hasil kerja tim dan dukungan semua kalangan masyarakat. Saya sangat mengucapkan terima kasih,” sampai Bupati. Dikatakannya, dengan perolehan Opini WTP, tentunya kinerja minimal dipertahankan dan bahkan dapat lebih ditingkatkan. Meskipun ada sejumlah catatan dari BPK, tentu akan diperbaiki dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. “Mana yang menjadi catatan kita perbaiki. Ke depa lebih baik lagi,” katanya. Ia berharap, khususnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mukomuko untuk lebih semangat dan maksimal dalam menjalankan tugas. Semuanya untuk kepentingan daerah dan rakyat dengan tetap berpedoman kepada prosedur dan aturan. “Meraih Opini WTP yang ketiga kali ini, bukan tujuan akhir. Tetapi bagaimana kita lebih bagus dalam penggelolaan yang bertujuan untuk membangun lebih baik lagi. Karena akan berdampak langsung kepada masyarakat luas,” demikian Bupati. Sementara Ketua DPRD Mukomuko mengapresiasi atas capaian Pemkab Mukomuko. Apalagi predikat WTP ini dapat dipertahankan selama tiga tahun berturut-turut. “Alhamdulillah Pemkab Mukomuko meraih opini WTP. Ini merupakan tahun ketiga. Ini membuktikan bahwa taat dalam azas-azas  dalam penganggaran dan pelaksanaan anggaran,” kata Ali Saftaini. Meski demikian, lembaga DPRD Mukomuko  lanjut Ali akan tetap melihat rekomendasi di LHP BPK tersebut. Untuk kemudian menjadi acuan dalam pengawasan, serta menjadi acuan dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang realisasi pertanggungjawaban anggaran. “Dalam sambutan Ketua BPK Perwakilan Bengkulu, salah satu catatan  adalah menginggatkan Pemkab Mukomuko terkait kewajiban utang. Terus juga ada sejumlah  rekomendasi catatan dari BPK dan catatan  itu akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: