HONDA

Mantan Kadis Sosial Bengkulu Selatan dan Bendahara Kesra Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesra

Mantan Kadis Sosial Bengkulu Selatan dan Bendahara Kesra Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Dana Kesra

BENGKULU - Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana Kesra di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015 lalu terhadap terdakwa mantan Kadis Sosial Bengkulu Selatan, Heriyandi beserta Bendahara Kesra, Nexke Yunita digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (24/6). Persidangan tersebut diketuai majelis hakim, Fitrizal Yanto, SH, serta anggota hakim Nich Samara, SH, MH dan Yosi Astuty, SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marjek Ravilo, SH keduanya didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 dan atau pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Yang bersangkutan keduanya kita dakwa dengan dakwaan yang sama, dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.

Semantara itu, Kuasa Hukum terdakwa Heriyadi, Sayful Anwar mengungkapkan, dari dakwaan yang didakwa JPU, bahwa terdakwa Heriyadi menjelaskan pihaknya menjalankan prosedur yang berlaku sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Ada 3 pasal yang didakwakan oleh JPU untuk klien, silakah oleh pihak JPU untuk membuktikannya dalam persidangan. Pasalnya dari keterangan klien kami, dirinya saat menjabat sebagai Kabag Kesra telah menjalani prosedur yang berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujarnya.

Diketahui kasus dugaan korupsi yang dilakukan Heriyandi terjadi pada tahun 2015 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Kabag Kesra di Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan, yang pada waktu itu mendapat kucuran dana sebesar Rp 2,2 miliar.

Namun, dalam kegiatan bidang tersebut adanya dugaan fiktif. Bahkan, dugaan itu dikuatkan dengan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu. Selanjutnya, pihak kepolisan melakukan pengembangan terkait penetapan tersangka ini, dengan ditemukannya barang bukti baru, pihak kepolisian menahan terdakwa Nexke Yusita. Nilai kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp 315 juta. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: