Keluarga Berharap Terdakwa Dihukum Mati
CURUP - Terkait tuntutan jaksa yang sudah dibacakan terhadap terdakwa pembunuhan almarhummah Hj. Kartini di Pengadilan Negeri (PN) Curup, keluarga korbanpun memberikan tanggapan. Dimana mereka tetap menghargai dan mengucapkan terimakasih terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari RL. Meskipun sebenarnya harapan mereka, terdakwa bisa dituntut dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Ini berdasarkan pantauan keluarga mereka selama proses persidangan, meskipun terdakwa sempat mencabut keterangannya dalam BAP sebelumnya terkait pembunuhan yang telah direncanakan satu bulan sebelumnya. ‘’Karena berdasarkan keterangan anak saya Nyoto atau Totok yang selalu mengikuti persidangan, memang terdakwa sempat mencabut BAP terkait rencana pembunuhan sudah disiapkan satu bulan sebelumnya. Namun terdakwa masih memberikan keterangan bahwa saat hari kejadian, dari rumah terdakwa, setelah ketemu seseorang yang menyuruhnya. Lalu menuju ke rumah korban, memang sudah ada niat dan rencana untuk membunuh korban. Dan ini salah satu yang bisa dijadikan dasar perencanaannya, apalagi diduga ada pihak lain yang menyuruhnya,’’ sampai Yono yang merupakan adik korban. Selain itu, sambung Yono, selama ini dirinya memang tidak pernah hadir dalam sidang dan sudah mempercayakan kepada nyoto untuk mengikuti persidangan. Dan setelah itu, baru disampaikan hasil pantauan di sidang kepada keluarga besarnya. Sehingga mereka masih berharap kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan agar terdakwa tetap diputus dengan atau dalam pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. Ditambahkan Yono, mereka juga masih berharap jika memang ada pelaku lain selain terdakwa, juga bisa ditetapkan bersalah. Karena selama persidangan hingga saat ini, terdakwa tetap ngotot tidak sendirian dalam aksi tindak pidana pembunuhan tersebut. Dan merekapun tetap ikut berusaha sampai kapanpun mencari barang bukti terkait keterlibatan orang lain selain terdakwa eko. ‘’Dan seandainya nanti sudah keputusan inkrah dan pelaku hanya tunggal terdakwa eko, lalu kami menemukan novum/bukti baru, maka langkah hukum akan kami ambil,’’ imbuh Yonoa.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: