Jangan Ada Pungutan PPDB
CURUP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong (RL) mengingatkan seluruh sekolah binaan mereka. Mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten RL. Hal ini terkait larangan adanya pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak lama lagi akan dimulai. Diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kabupaten RL Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si didampingai Sekretaris Dinas Dikbud Redho Yusawi, M.Pd, seluruh sekolah harus Mengacu pada permendikbud dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019 tentang juklak PPDB. Dimana salah satu isinya sudah sangat jelas, tidak boleh melakukan pungutan dalam proses PPDB. ‘’Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, karena sudah diatur dalam permendikbud maupun Perbup,’’ tegas Khirdes. Untuk sistem PPDB sendiri, sambung Khirdes, masih sama seperti tahun lalu yaitu menggunakan sistem zonasi. Dimana PPDB rencananya dimulai 24 Juni sampai 4 Juli 2020. ‘’Sekali lagi kita mengingatkan agar seluruh sekolah dalam PPDB tidak melakukan pungutan. Serta harus melaksanakan sesuai aturan yang ada,’’ ucap Khirdes. Ditambahkan Khirdes, para orang tua juga diimbau untuk tidak memaksakan diri memasukan anaknya ke sekolah tertentu yang tidak sesuai zonasi. Diantaranya dengan berupaya mengbah KK dan upaya lainnya. ‘’Karena banyak kasus, saat akan PPDB orang tua rela merubah keanggotaan KK anaknya hanya demi mengejar sekolah tertentu yang dinilai bagusa. Pada dasarnya, seluruh sekolah di Kabupaten Rejang Lebong disetiap tingkatan kualitasnya tidak jauh berbeda,’’ imbuh Khirdes.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: