Terganjal Perbup, PNS Bandel Belum Disanksi
PELABAI - Kendati Pemkab Lebong telah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang bolos kerja usai libur lebaran Idul Fitri, faktanya hingga salasa (23/6) belum ada PNS yang kena sanksi. Alasannya, belum ada regulasi penguat. ''Kita belum punya Perbup (peraturan bupati, red) yang khusus mengatur soal PNS bolos kerja,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Diakuinya, Pemkab Lebong tengah menyusun draf perbup tentang disiplin PNS yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ditarget, perbup sudah diterbitkan bulan ini. Soalnya para PNS yang kedapatan bolos di hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah lalu harus disanksi tegas. ''Jangan sampai sanksinya seperti yang selama ini beraku, yakni hanya sebatas teguran oleh atasan OPD (organisasi perangkat daeeah, red) masing-masing,'' tegas Mustarani. Dalam Perbup itu juga akan dijabarkan siapa yang berhak memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan indisipliner. Misalnya untuk sanksi pemecatan, apakah diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat atau langsung bupati. Begitu juga dengan sanksi lainnya akan diperjelas siapa yang berwenang menjatuhkannya. ''Kalau draf Perbup selesai hari ini (kemarin, red), target kami minggu depan Perbupnya sudah diterbitkan,'' turur Mustarani. Lebih lanjut dikatakannya, belum adanya perbup tentang Disiplin PNS bukan berarti para PNS di Kabupaten Lebong bisa kerja seenaknya. Bahkan selama ini PNS yang melanggar disiplin, tetap dijatuhkan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Namun sanksinya dinilai bisa lebih tegas jika Pemkab Lebong punya perbup khusus yang mengaturnya karena pihak yang akan mengeksekusi sanksi diperjelas. ''Makanya Perbup tentang Disiplin PNS harus diterbitkan,'' tutup Mustarani. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: