13 Pelanggan PDAM Dipanggil Jaksa
BENTENG – Karena menunggak pembayaran tagihan Perusahan Air Minum Daerah (PDAM), sebanyak 13 orang pelanggan PDAM Tirta Raflesia Benteng dipanggil jaksa, Rabu (24/06). Atas pemanggilan ini, 13 pelanggan PDAM tersebut dimintai keterangan karena telah melakukan penunggakan pembayaran tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Pendataan dan Tata Usaha, Bertha Camelia, SH, MH menjelaskan, pihaknya menerima surat kuasa dari PDAM Tirta Raflesia sejak bulan Mei lalu. Sehingga rabu (24/6), Kejari memanggil pelanggan-pelanggan yang sesuai data yang diberikan kepada PDAM tersebut. “Jadi pemanggilan ini sifatnya melakukan negosiasi dahulu dan ditanyakan apa yang menjadi kendala sehingga tidak melakukan pembayaran PDAM atau menunggak,” jelasnya. Dia menambahkan, para pelanggan ini menunggaknya ada sejak dari tahun 2014, 2015 hingga sampai saat ini. Dari data ada 13 pelanggan yang menunggak otomatis menjadi piutang negara yang akan Kejari bantu agar masuk kembali ke kas negara. Dari hasil perhitungan total tunggakan para pelanggan ini mencapai Rp 46,6 juta. “Nilai ini lumayan juga untuk bisa kita bantu PDAM bisa menagihnya. Jadi intinya PDAM ini memberikan surat kuasa khusus kepada kita untuk bertindak sebagai negosiator atau untuk melakukan negosiasi, dan penagihan utang atau tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raflesia Benteng,” ungkapnya. Lanjutnya, Kejari Benteng sudah ada MoU atau kesepakatan kerjasama antara PDAM Tirta Raflesia Benteng. Dalam hal ini Kejari juga tupoksinya di bidang perdata dan tata usaha negara, salah satunya memberi bantuan hukum. “Kalau dalam bentuk bantuan hukum, seperti saat ini, ditambah lagi sudah ada MoU yang tertera di dalam pointnya kita akan memberi bantuan hukum terkait penunggakan pelanggan yang kita nilai perlu untuk difasilitasi dengan melakukan negoisiasi dan penagihan utang,” tutupnya.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: