PPDP Jangan Orang Parpol, Bawaslu Kota Surati KPU
BENGKULU- Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilakukan KPU Kota Bengkulu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan, saat sedang berlangsung. Perekrutan PPDP ini juga diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SH.I menegaskan, pihaknya telah menyurati KPU terkait proses perekrutan PPDP. Sesuai aturan berlaku, PPDP dilarang orang dari partai politik (parpol) maupun tim sukses bakal calon.
“Mengingat perekrutan PPDP di kota ini berjumlah ratusan orang, jadi kita sejak awal sudah menyurati KPU. Jangan sampai PPDP ada yang dari kalangan orang parpol maupun tim sukses. Sebab hal itu tidak diperbolehkan,” tegas Rayendra.
Tugas PPDP sendiri berkaitan dengan validasi mata pilih. Karena itu, sambung Rayendra, PPDP harus orang pilihan yang independen dan kalangan professional, tidak dari kalangan orang parpol atau tim sukses. “Tim panitia pengawas keluarahan kita saat ini terus bekerja di lapangan memantau proses perekrutan yang dilakukan PPS. Jadi kita berharap PPDP yang terbentuk nanti benar-benar orang pilihan secara independen, tidak ada embel-embel parpol maupun timses,” terangnya.
Lanjut Rayendra, meski panitia pengawas kelurahan personelnya terbatas, namun pihaknya akan tetap bekerja secara professional mengawasi segala tahapan yang dilakukan oleh KPU dalam proses pilkada. “Jajaran kita pengawas kecamatan juga dilibatkan. Terpenting lagi kita berharap peran aktif dari masyarakat. Dengan peran aktif masyarakat inilah akan tercipta pelaksanaan tahapan pilkada yang jujur dan adil,” tegasnya.
Untuk diketahui, perekturan PPDP dimulai 24 Juni hingga 14 Juli. Total PPDP yang akan direkrut sebanyak 793 dari total jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Bengkulu. (new)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: