Siapkan Penghargaan Untuk Masyarakat
MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Mukomuko menyiapkan penghargaan bagi masyarakat. Penghargaan ini diberikan untuk yang turut mendukung tegaknya peraturan daerah (perda) tentang penertiban hewan ternak.
Pemberlakuan penghargaan ini setelah sebelumnya peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai hal tersebut ditandatangani bupati. “Penghargaan bagi masyarakat yang ikut berperan aktif untuk pemberian penghargaan mulai diberlakukan,” kata Kepala Dinas (Kadis) Satpol PP dan Damkar Mukomuko, A. Halim, SE, M.Si.
Penghargaan bagi masyarakat ini khusus bagi mereka yang dinilai berperan melakukan pencegahan. Dengan melaporkan ke petugas jika melihat dan mengetahui ada ternak yang berkeliaran dan menganggu di fasilitas umum dan pribadi.
Sedangkan penghargaan berupa piagam hingga mendapatkan bagi hasil upah tangkap juga disediakan oleh pemkab. Dengan besaran bagi hasil upah tangkap diberikan sebesar 50 persen dari jumlah denda ternak yang diterima tim penertiban ternak. “Soal penertiban ternak ini, kita sudah sampaikan kepada pemilik ternak yang ada di Mukomuko,” kata Halim.
Denda bagi pemilik ternak yang melepasliarkan ternaknya dengan rincian ternak besar seperti sapi, kerbau dan sejenisnya sebesar Rp 3 juta per ekor. Sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing, domba dan sejenisnya, dendanya sebesar Rp 1 juta per ekor.
Selain itu pemilik ternak yang melanggar aturan yang berlaku juga dapat dipidana dengan kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebesar Rp 10 juta.
“Sosialisasi tetap kami sampaikan. Yang jelas peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada,” tandasnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: