Sabu Pesanan Dijual Rp 5 Juta
PUT – Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong (RL) terus mendalami kasus kepemilikan sabu yang dibeli EJ (24) warga Kota Lubuk Linggau seharga Rp 4 juta. Dimana EJ diamankan bersama pengemudi ojek online berinisial HAP (25) juga warga Kota Lubuklinggau saat melintas di Kelurahan Pasar PUT tepatnya di depan Polsek PUT. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH didampingi Kapolsek PUT Iptu Apion Sori, SH melalui Kanit Reskrim Ipda M. Azhara K, SH kepada RB, pengakuan EJ, narkoba akan dijual lagi seharga Rp 5 juta. ‘’Pengakuan EJ, narkoba yang dibelinya tersebut sudah ada yang pesan akan dijual lagi di Linggau. Pembeli sudah menyiapkan dana Rp. 5 juta untuk narkoba yang dibelinya tersebut,’’ terang Amek sapaan akrab Kanit Reskrim Polsek PUT ini. Dilanjutkan Amek, masih pengakuan EJ, uang untuk membeli sabu tersebut merupakan uang gaji yang baru saja diterimanya dari tempatnya bekerja. Sedangkan untuk ojek online, memang hanya bertugas mengantarkan ke Curup dengan janji ongkos yang lebih besar dari pengantaran biasanya. ‘’Meskipun pengemudi ojek online, namun saat ke curup, aplikasi ojek onlinenya di non aktifkan. Hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif sabu dan memang keterangan keduanya sebelum pulang dari tempat membeli sabu, keduanya sempat mengkonsumsi terlebih dahulu di lokasi,’’ imbuh Amek.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: