HONDA

Datangi Kejari Bengkulu, KNPI Pusat Minta Kasus Novel Disidangkan

Datangi Kejari Bengkulu, KNPI Pusat Minta Kasus Novel Disidangkan

BENGKULU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Senin (29/6) pagi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya, Fredi K Simanungkalit, SH, MH, menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Kejari guna mempertanyakan kasus Novel Baswedan.

"Agenda kita ke sini kita meminta pelimpahan berkas perkara dalam perkara Novel Baswedan sebagai tersangka, dalam perkara nomor  31 tahun 2016 yang diberhentikan perkaranya ini. Dia sudah sebagai tersangka sudah naik ke pengadilan tiba-tiba ditarik kembali sama kejaksaan dengan alasan perbaikan. Ternyata hanya tipu muslihat yang tiba-tiba keluar SKP2 (Surat Ketetapan Pemberitaan Penuntutan)," jelasnya.
Pihaknya menilai dalam perkara tersebut menimbulkan kecurigaan karena kasus tersebut tiba-tiba diberhentikan. "Ini yang  membuat  kita jadi suatu kecurigaan ada apa. Ketika Jaksa sudah mengatakan P21 tentu sudah siap, sudah lengkap untuk dilimpahkan perkaranya, kenapa sudah sampai penggadilan ditarik? Ini yang membuat tanda tanya besar," terangnya. Ditambahkanya, pihaknya menuntut segera dilimpahkannya kembali berkas perkara Novel Baswedan dan mendesak agar segera disidangkan. "Kami ke sini menuntut segera limpahkan kembali berkas perkara atas nama Novel Baswedan yang sudah lengkap. Kita sudah temui pihak Kejari. Bagi kami harus ada kepastian berkas perkara ini mau dikemanakan? Kenapa diberhentikan? Berkas perkara ini harus dilanjutkan kembali, itu kedatangan kami ke sini," tutupnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: