HONDA

Dewan Bentuk Panitia Kerja Bahas Tindaklanjut LHP-BPK

Dewan Bentuk Panitia Kerja Bahas Tindaklanjut LHP-BPK

KEPAHIANG - DPRD Kabupaten Kepahiang cukup serius mendesak Pemkab Kepahiang segera menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tampak dari hasil rapat pimpinan (rapim) anggota DPRD Kepahiang, Senin (29/6). Disampaikan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP, Kabupaten Kepahiang memperoleh opini WTP atas pengelolaan keuangan tahun 2019, namun tetap ada rekomendasi atas laporan yang disampaikan. Harus diselesaikan dan diperbaiki oleh Pemerintah Daerah. Menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut DPRD berkewajiban menindaklanjuti dan memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban seperti yang telah tertuang dalam rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. "Kewajiban kita sebagai anggota DPRD untuk menindaklanjuti LHP BPK ini terkait dengan Laporan Keuangan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2019. Dan berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan Pimpinan AKD hari ini, maka. DPRD Kabupaten Kepahiang sepakat membentuk Panitia Kerja, agar apa yang menjadi rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang diberikan. Sehingga kita dapat mendorong pemerintah daerah untuk mempertahankan opini WTP ini," sampai Windra. Diketahui sebelumnya, meskipun berhasil meraih opini WTP. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab. Kepahiang terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa temuan terkait sistem pengendalian intern antara lain Pengelolaan Piutang Pajak Daerah yang Belum Sepenuhnya Optimal. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib, Penatausahaan Aset Lainnya Belum Tertib. Proses Tuntutan Ganti Rugi atas Aset Hilang Belum Ditindaklanjuti. Serta Ketentuan Peraturan Perpajakan Belum Sepenuhnya Dilaksanakan. Adapun temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang perlu mendapatkan perhatian antara lain Realisasi Kegiatan Tidak Sesuai Senyatanya dan Kekurangan Volume Pekerjaan dan Terdapat Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: