Ancam Ibu Tidak Selamat, ABG Disetubuhi Ayah Tiri
BENGKULU - DW (36) warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu berhasil dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu, lantaran menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur yang masih berstatus pelajar. DW melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya tersebut di kawasan Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.
Kronologi kejadian berawal saat DW menyuruh untuk membuatkan kopi, setelah itu DW melakukan pencabulan dengan cara memegang dan mencium daerah sensitif korban. Kemudian menyetubuhi korban dan mengancam korban apabila korban menolak untuk menuruti aksi bejat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menjelaskan, modus pelaku yang dilakukan terhadap korban dengan cara mengancam korban.
"Korban ini diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam jika korban tidak menuruti keinginannya, maka ibu korban tidak akan selamat," jelas Kasat, Selasa (30/6).
Untuk menanggung perbuatan bejatnya, DW saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu. DW dijerat Pasal. 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: