HONDA

Potong Kelamin, Dituntut 12 Tahun Penjara

Potong Kelamin, Dituntut 12 Tahun Penjara

BENGKULU – Sidang kasus pemotongan alat kelamin, kembali digelar di PN Bengkulu, kemarin (30/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang yang dipimpin hakim Hanifzar, SH, MH beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muharam.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU), Doddy Hidayat SH, menuntut terdakwa Muharam dengan pidana penjara selama 12 tahun. JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan terlebih dulu, terhadap seorang pria berinisial R (16). Tindakan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam pasal 355 Ayat 1 KUHP.

“Tuntutan kita 12 tahun penjara, sesuai dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan itu, sidang pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi minggu depan dengan agenda pembelaan dari pengacara terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini sempat membuat masyarakat heboh. Berawal saat Muharram yang tak terima adik perempuannya dicabuli oleh R. R diketahui merupakan pacar dari adik terdakwa.

Selanjutnya, Muharram mengajak R ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kualo Pasir Putih. Di tempat yang sepi itulah, Mu emosi dan memotong alat vital R. Usai kejadian itu, Muharam menyerahkan diri ke polisi. Selang beberapa minggu kemudian, polisi akhirnya juga menetapkan R sebagai terangka pencabulan anak bawah umur. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: