Suami dan Istri Muda Diamankan
KOTA BINTUHAN – Setelah menikah tujuh bulan lalu di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, pasangan suami istri (pasutri), AM (28) dan istri mudanya, AS (20) warga Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan diamankan polisi pada Senin (29/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Keduanya diamankan karena telah menikah tanpa sepengetahuan istri pertama dari AM. Setelah polisi mendapatkan laporan dari istri pertama AM yakni Pe (26) warga Kelurahan Bandar Bintuhan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi langsung membekuk keduanya. Saat ini AM dan AS harus menghadapi proses hukum karena nikah tanpa izin dari Pe. “Untuk kedua pelaku menikah lagi tanpa izin istri yang sah atau istri pertama, sudah kita amankan. Saat ini masih terus kita periksa, baik itu tersangka dan keterangan dari korban dan saksi lainnya,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH. Menurut Pedi, pernikahan antaran AM dan AS ini dilakukan di Kecamatan Bojong Gede, Bogor. Penikahan ini pada 3 Desember 2019 yang lalu atau sekitar 7 bulan lebih. Saat ini keduanya sudah pulang satu minggu lalu dengan membawa satu orang anak. Sementara AM sampai saat ini secara sah belum menceraikan istri pertamanya. AM menikah dengan istri pertamanya pada tahun 2012 lalu dan saat ini mempunyai dua orang anak. Karena terbukti menikah lagi tanpa izin istri pertama, keduanya pun saat ini diamankan Unit PPA Polres Kaur.(cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: