Dua PPS Reaktif Dibebastugaskan
PELABAI - Proses verifikasi faktual (vertual) terhadap dukungan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lebong jalur perseorangan, hanya dijalankan 310 dari 312 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kabupaten Lebong. Dua PPS dibebastugaskan untuk sementara waktu karena harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong membebastugaskan kedua anggota PPS itu menindaklanjuti hasil rapid test yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong. Disampaikan Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, SE, status pembebasan tugas terhadap PPS Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan dan PPS Desa Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning itu hanya bersifat sementara. Yakni selama status keduanya masih Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. ‘’Kami tidak akan melakukan PAW (pergantian antar waktu),” kata Shalahuddin.
Walau tidak full kerja, Shalahuddin pastikan tidak berpengaruh terhadap honor yang akan diterima kedua PPS yang hasil rapid testnya reaktif atau positif itu. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong karena di hari ke 10 masa isolasi, kedua PPS bersangkutan akan dirapid test lagi. ‘’Kalau hasilnya kembali reaktif, maka harus dilakukan tes swab,’’ ungkap Shalahuddin.
Tidak dilibatkannya kedua PPS yang terkendala masalah Covid-19 itu, dipastikan Shalahuddin tidak akan menganggu jalannya tahapan Pilkada serentak 9 Desember. Tahapan akan terus berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Kami dari KPU juga akan memonitor langsung jalannya vertual di lapangan,” jelas Shalahuddin. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: