Objek Wisata Boleh Dibuka Tapi Harus Ikuti Protokol Kesehatan
CURUP – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong (RL) menyebutkan, terhitung Rabu (1/7) seluruh lokasi objek wisata sudah bisa beroperasi kembali. Hal ini setelah adanya konfirmasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten RL yang memperbolehkan objek wisata dan tempat keramaian lainnya boleh kembali dibuka. Kepala Dispar Kabupaten RL Dra. Upik Zumratul Aini menyampaikan kepada RB, mereka juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pengelola objek wisata. Mereka sudah bisa kembali membuka lokasi objek wisata terhitung 1 Juli 2020. Termasuk juga lokasi wisata Pasar Kuliner Lapangan Setia Negara (SN) Kecamatan Curup. ‘’Edara sudah kita sampaikan, intinya sudah bisa dibuka kembali (objek wisata, red) untuk umum. Termasuk para pedagang wisata Pasar Kuliner Lapangan Setia Negara sudah kita sampaikan untuk kembali mengisip pasar kuliner. Dan ini sebelumnya sudah kita koordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong,’’ terang Upik. Ditambahkan Upik, pembukaan kembali lokasi objek wisata diwajibkan mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah sering di sosialisasikan oleh Gugus Tugas Covid-19. Mulai dari pengelola dan pengunjung wajib pakai masker. Menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), menjaga jarak antara sesama pengunjung dan menyiapkan alat pengukur suhu tubuh. ‘’Kita juga sudah menyampaikan bahwa seluruh pengelola objek wisata wajib untuk mematuhi protokol kesehatan. Termasuk menyiapkan fasilitas CTPS dan diharapkan juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Agar para pengunjung, terutama dari luar daerah dipastikan betul-betul aman dari wabah Covid-19,’’ demikian Upik.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: