HONDA

MM Dapat Cadangan DAK Fisik Rp 10,4 Miliar

MM Dapat Cadangan DAK  Fisik Rp 10,4 Miliar

MUKOMUKO – Sempat ditarik, sekarang Pemkab Mukomuko kembali mendapat dana alokasi cadangan yakni dana alokasi khusus (DAK) fisik, jumlahnya mencapai Rp 10,4 miliar. Ini dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Rusli Zulfian, S.ST.AK, M.SE. Kabar gembira itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. “Itu terkait adanya perubahan Perpres mengenai rincian APBN, yakni terbaru Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Di dalam Perpres ini menyebutkan adanya alokasi cadangan DAK Fisik,” papar Rusli. Dengan perubahan itu, DAK Fisik Mukomuko yang sebelumnya hanya tersisa RP 81,3 miliar, sekarang menjadi Rp 91,7 miliar. Itu setelah adanya alokasi cadangan DAK Fisik sebesar Rp 10,4 miliar. Terdiri dari DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. “Untuk Mukomuko yakni dibidang pariwisata, pertanian, irigasi, kelautan dan pertanian. Detailnya ada di lampiran Perpres tersebut,” terangnya. Dari data yang RB peroleh, DAK Fisik yang kembali mengucur ke Mukomuko yang berupa DAK Fisik Penugasan, yakni DAK Bidang Pariwisata Rp 3,2 miliar, DAK Irigasi Rp 1,7 miliar, DAK Pertanian Rp 699 juta serta DAK Kelautan dan Perikanan sebanyak Rp 964,4 juta. Sehingga DAK Penugasan sebelumnya hanya Rp 30,2 miliar setelah pemangkasan untuk penanganan Covid-19 kini menjadi Rp 36,8 miliar. Sedangkan untuk DAK Fisik Reguler, berupa DAK Bidang Air Minum Rp 1,4 miliar, DAK Bidang Sanitasi Rp 400 juta serta DAK Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp 2 miliar. Adanya Perpres baru itu membuat DAK Fisik Reguler Mukomuko setelah dipotong tinggal Rp 51,04 miliar. Kini totalnya bertambah menjadi Rp 54,8 miliar. Rusli tidak menampik kalau kabar gembira itu baru berupa Perpres. Sedangkan untuk penggunaannya dan tata kelola mengenai alokasi cadangan DAK Fisik, masih perlu aturan turunan. Yakni berupa peraturan menteri keuangan (PMK). “Tata kelola atas Cadangan DAK Fisik akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri. Saat ini masih dalam proses penyusunan PMK,” demikian Rusli.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: