HONDA

Jaksa Akan Periksa Oknum Dewan, Terima Honor TPK

Jaksa Akan Periksa Oknum Dewan, Terima Honor TPK

ARGA MAKMUR – Pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kepada anggota DPRD Bengkulu Utara, Noprizal terkait pembangunan kolam renang cukup beralasan. Karena saat pencairan tahap pertama dana dan dimulainya pembangunan kolam renang di Desa Tanjung Raman, Arga Makmur, Noprizal yang waktu itu menjabat sekdes juga sebagai Koordinator Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dia diduga kuat ikut menikmati aliran dana dari pembangunan kolam renang senilai Rp 460 juta.

Meskipun Noprizal sempat membantah dan mengaku sudah mundur sebagai Koordinator TPK sejak Juni 2018, namun kemarin beredar kwitansi pembayaran honor dari bendahara desa Rp 2,3 juta. Tanda tangan pada kwitansi tanggal 23 Juli 2018 itu tertera nama Noprizal. Sedangkan Noprizal mengaku sudah mundur sejak 14 Juni 2018.

Sayangnya, Noprizal menolak berkomentar saat dikonfirmasi Rakyat Bengkulu terkait tanda tangan tersebut. Lantaran sebelumnya ia telah menegaskan dirinya sudah mundur sejak Juni 2018 dan tidak pernah menerima honor atau menerima aliran dana dari pembangunan kolam renang itu.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno menuturkan SPj tidak menjadi persyaratan pencairan Dana Desa (DD) sebelum ataupun tahun berikutnya. Hal ini lantaran dalam penyelidikan jaksa, dari Rp 460 juta anggaran hanya ditemukan SPj belanja dana Rp 25 juta. “Untuk persyaratan pencairan tiap tahap ataupun tahun berikutnya hanya laporan realisasi anggaran,” kata Budi.

Sementara SPj tetap dipegang di desa jika dibutuhkan audit. Namun ia menegaskan SPj tersebut wajib dibuat dan dilampiri bukti belanja mulai dari kegiatan awal hingga selesai kegiatan. “Kita juga menyayangkan SPj yang tidak tuntas tersebut. Seharusnya memang ada tugas-tugas perangkat desa, namun mungkin saja terjadi jika memang pembangunan itu langsung dikelola oleh satu orang,” ujarnya.

Pemkab Bengkulu Utara juga sudah menunjuk Sekretaris Desa untuk menjabat pelaksana sementara tugas-tugas sebagai kepala desa. Sembari menunggu keputusan tetap yang akan diambil oleh Pemkab Bengkulu Utara. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: