HONDA

Kenal Melalui Facebook, Cabuli Gadis Perawan

Kenal Melalui Facebook, Cabuli Gadis Perawan

KOTA MANNA – Dengan bermodalkan media sosial Facebook, HE (25), warga Pino Raya yang juga berprofesi sebagai operator handtracktor mencabuli seorang gadis perawan inisial R warga BS di lokasi kebun sawit Desa Batu Kuning Kecamatan Manna 28 Juni kemarin. Ini terungkap saat press release Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), Rabu (1/7). Pada RB pelaku menceritakan kronologis awal perkenalan dengan R, bermula saat dari chatting facebook, pelaku bisa berkenalan dengan R. Selanjutnya kenalan tersebut berlanjut serta berjalan selama empat bulan sejak awal Maret 2020. Lantaran sering dibantu dan diimingi uang oleh pelaku, korban dengan senang hati diajak si pelaku untuk jalan 28 Juni lalu. Tetapi dibalik itu, HE mengatur rencana untuk mencabuli korban. Tak tangung-tanggung, lantaran tidak ada tempat dan kondisi sedang sepi pelaku nekat berbuat cabul di bawah batang sawit. Usai melakukan pencabulan, keduanya langsung pulang ke rumah masing-masing. Apesnya, malam hari usai kejadian korban mengalami pendarahan di kemaluannya. Curiga apa yang dialami korban pihak keluarga langsung menanyakan apa yang terjadi dengan korban. Dengan malunya korban menceritakan kejadian sebenarnya dan langsung melapor pada polisi. Dengan dipancing menggunakan saluran telepon, akhirnya pelaku ingin datang menemui korban di Lapangan Merdeka Minggu malam. Saat itu juga Tim Opsnal Polres BS dapat mengamankan pelaku. Tapi saat diamankan pelaku mencoba melawan anggota Opsnal dan melukai dua orang anggota. Disaat itu juga anggota memberikan tembakan peringatan dan tidak dihiraukan pelaku. Akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki pelaku. “Kenalnya empat bulan melalui facebook. Jadi hubungan terus berjalan hingga kejadiaan pencabulan,” terang pelaku. Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, S.IK didampingi Kanit PPA Bripka. Susi dan Kanit Pidum Ipda. M.Bintang Azhar mengatakan telah mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor dan pakaian korban. Dari keterangan pelaku, memang sengaja melakukan perbuatannya dan cara paksa. ‘’Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. pelaku dengan cara memaksa mencabuli korban, hingga korban mengalami pendarahan. Pelaku harus memperatanggungjawabkan perbuatannya,” demikian Kasat Reskrim.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: