HONDA

Iuran 229.298 Peserta BPJS Naik, Kelas III Disubsidi Pemerintah

Iuran 229.298 Peserta BPJS Naik, Kelas III Disubsidi Pemerintah

BENGKULU – Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Juli. Tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini berlaku untuk 229.298 peserta BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri.

“Iya mulai 1 Juli ada kenaikan iuran untuk peserta mandiri, dan khusus kelas III tahun ini disubsidi oleh pemerintah Rp 16.500 sehingga iurannya tetap sebesar Rp 25.500,” kata Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mitra Akbar, SE, AAAK.

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sementara iuran peserta kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan. “Tahun ini masih disubsidi Rp 16.500, namun mulai 2021 iuran kelas III peserta mandiri menjadi Rp 35 ribu perbulan, karena disubsidi Rp 7 ribu,” sambung Mitra.

Mitra menerangkan jumlah peserta PBPU/BP BPJS Cabang Bengkulu yang tersebar di 6 kabupaten/kota ada 229.298 peserta. Meliputi di Kota Bengkulu ada 95.672 peserta, Bengkulu Tengah ada 24.296 peserta, Seluma ada 35.771 peserta, Bengkulu Selatan ada 19.007 peserta, Kaur ada 15.403 peserta, dan Mukomuko sebanyak 39.149 peserta.

“Total peserta program JKN di BPJS Cabang Bengkulu ada 1.004.358 jiwa, dari jumlah penduduk 1.180.636 peserta. Diantaranya terdapat 229.298 peserta mandiri,” jelas Mitra.

Ditambahkan Mitra, ada 140.019 peserta PBPU/BP BPJS Cabang Bengkulu menunggak iuran BPJS dengan nilai mencapai Rp 72,522 miliar yang didominasi oleh peserta kelas III, yaitu sebanyak 108.535 peserta dengan nilai iuran tunggakan Rp 37.506 miliar. Lalu kelas I ada 11.151 peserta senilai Rp 16,497 miliar, dan kelas II Rp 18,518 miliar dengan 20.333 peserta menunggak

“Bagi yang menunggak baru bisa menggunakan kartu kepesertaannya kembali setelah membayar tunggakan, dan denda bagi yang mendapat rawat inap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Mitra. (key)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: