DPRD Bentuk Panja Temuan LHP-BPK
KEPAHIANG - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, Kamis (2/7) DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Kerja (Panja) diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Rapat internal ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, M.Si didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dan dihadiri 24 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Andrian Defandra mengatakan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2019. Diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang pada tanggal 24 juni lalu dan alhamdulillah Kabupaten Kepahiang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “WTP yang diterima Kabupaten Kepahiang disertai dengan rekomendasi, untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut sebagai bentuk pengawasan DPRD kita membentuk Panitia Kerja, Alhamdulillah melalui rapat Paripurna hari ini kita sudah memutuskan membentuk Panja yang ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD dengan ketuanya saudara Hendri, A.Md,” sampai Andrian. Dilanjutkan Aan, sapaan akrabnya, berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang dan berita acara rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan pimpinan AKD, maka pimpinan DPRD memutuskan untuk pembentukan Panitia Kerja. Dari hasil rapat paripurna yang sudah dilaksanakan, anggota panja merupakan usulan dari masing-masing fraksi di DPRD secara proporsional. Dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Kerja Pembahasan LHP BPK RI. “Paripurna internal hari ini sesuai dengan agenda kegiatan. Kita sudah memutuskan membentuk Panja pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI. Disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna internal tadi, adapun rekomendasi atau catatan-catatan yang diberikan BPK RI akan kita jadikan dasar dalam menindak lanjuti LHP ini yang hasilnya akan diberikan dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah daerah,” pungkas Aan.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: