Polsek Ratu Samban Bekuk 3 Pelaku Curat
BENGKULU - Tim Opsnal Polsek Ratu Samban berhasil membekuk 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Diantaranya AG, NS dan OA, ketiga pelaku terlibat curat dalam kasus yang berbeda dan laporan serta Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polsek Ratu Samban.
Dari kasus yang pertama, AG diamankan di kediamannya di kawasan Kelurahan Padang Serai, Sabtu (27/6) lalu, lantaran AG nekat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Jayus, warga Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu. Sedangkan NS dan OA terlibat kasus berbeda lantaran melakukan pencurian di salah satu rumah korban, Sri Setia Utami dengan cara merusak jendela korban dan berhasil diamankan Polsek Ratu Samban, Rabu (2/7).
"Ketiga pelaku curat ini berhasil kita amankan di tempat yang berbeda, saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan karena kita duga terlibat banyak kejahatan serupa," ujar Kapolsek Ratu Samban, AKP. David Tampubolon, Jumat (3/7).
Akibat perbuatannya ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: