Cadangan DAK Dicairkan 2 Tahap
MUKOMUKO – Regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 mengenai perubahan postur dan rincian APBN Tahun Anggaran (TA) 2020 terbit. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020. Dengan turunnya PMK tersebut, alokasi cadangan DAK dicairkan dua tahap. Untuk pencairan tahap pertama, berkas pengajuannya paling lambat diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko pada 31 Agustus 2020. Dengan persyaratan penyaluran tahap I berupa rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian teknis, daftar kontrak kegiatan dan surat pernyataan kesanggupan daerah untuk menyelesaikan kegiatan sampai akhir TA 2020. “KPPN Mukomuko akan menyalurkan cadangan DAK fisik paling lambat 7 hari kerja, setelah dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar,” kata Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian, S.ST.AK, M.SE, kemarin (2/7). Sedangkan untuk pengajuan pencairan tahap II, paling lambat diterima 7 Desember 2020. Dengan persyaratan penyaluran, laporan realisasi penyerapan dana tahap I minimal 75 persen dan capaian output tahap I minimal 50 persen. Lalu foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan cadangan DAK fisik. “Dokumen persyaratan penyaluran tahap II disampaikan paling lambat 7 Desember 2020. Dokumen persyaratan penyaluran tersebut disampaikan kepada KPPN Mukomuko secara online melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN),” papar Rusli. Meski begitu, untuk penyaluran, khusus tahap I, KPPN Mukomuko bisa menyalurkan paling cepat di Juli ini. Dan, paling lambat minggu kedua bulan September, dengan besaran tahap I sebesar 50 persen dari pagu alokasi. “Tahap II paling cepat minggu ketiga bulan September, paling lambat bulan Desember. Dengan besarannya sebesar selisih antara jumlah dana yang disalurkan pada tahap I dengan total nilai kontrak,” jelasnya. Rusli menambahkan, ada beberapa pokok pengaturan dalam PMK Nomor 76 Tahun 2020 yang harus diperhatikan Pemkab dan OPD terkait. Bahwa cadangan DAK fisik dialokasikan pada bidang tertentu yang memenuhi kriteria umum dan khusus. Masuk kriteria umum antara lain, kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian daerah, ketahanan pangan, atau pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional. “Sedangkan untuk kriteria khusus, antara lain, bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan bukan merupakan usulan kegiatan baru. Terus kegiatan dapat dilakukan secara padat karya, dengan menggunakan material dan tenaga kerja lokal. Lalu pekerjaan itu dapat diselesaikan pada sisa tahun anggaran 2020,” beber Rusli.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: