Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah, Ombudsman Terima Empat Pengaduan PPDB
BENGKULU - Sejak ditutupnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi pada 2 Juli kemarin. Pihak Dinas Pendidikan (Diknas) Kita Bengkulu memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang ada di kota ini, yang tidak bersekolah. Ketua PPDB Kota Bengkulu, Jhon Hendri mengatakan sejak kemarin (3/7), Diknas kota selalu memfasilitasi anak-anak kota Bengkulu yang belum mendapatkan sekolah.
"Hari ini ada beberapa sekolah yang perlu kami tampung. Terutama yang belum memenuhi daya tampung di sekolahnya," kata Jhon, kemarin.
Dikatakannya, untuk sekolah yang sudah penuh daya tampungnya. Seperti SMP 1, SMP 2, SMP 3, SMP 4, SMP 5, SMP 8,SMP 11,SMP 13, SMP 14 penuh.
"Dan ada beberapa SMP yang masih memiliki daya tampung. Misalnya SMP 6, SMP 7 masih bisa untuk beberapa anak ditampung," tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat kota Bengkulu. Bagi anaknya yang belum mendapatkan sekolah, dipersilakan untuk mendaftar lewat satu pintu di Diknas kota Bengkulu.
"Tadi banyak juga masyarakat yang sudah diterima di sekolah itu. Namun ingin pindah ke sekolah yang lain. Nah itu tidak bisa sistem kita. Jadi saya mohon kepada masyarakat untuk memahami sistem ini," ucap Jhon.
Ia menjelaskan dikarenakan pihaknya sudah kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi. Sehingga tidak bisa langsung pindah ke sekolah satu ke yang lain, apabila sudah terverifikasi. Apabila dia masih ada di sistem ini sampai nanti daftar ulang dia tidak bisa dicabut. "Terimalah dulu, karena itu pilihannya sendiri kan," imbuhnya.
Pihaknya menerima ada enam orang yang mendaftar di SMP 6 yang usianya kelebihan 1 tahun. Ini dikarenakan di sana memiliki SMP terbuka. "Itu tidak melihat lagi kelebihan umur. Jangan sampai nanti ada warga kita yang mau juga karena kelebihan umur. Seperti yang di Jakarta, itu tetap kita tampung semuanya," tukasnya.
Terpisah, salah satu wali murid, Junaedi, warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, kemarin mendatangi Diknas Kota Bengkulu untuk mendaftarkan putrinya yang ingin bersekolah di SMPN.
Ia menjelaskan sebelumnya putrinya ditolak saat mendaftar PPDB jalur online, dikarenakan terkendala usianya menginjak 17 tahun.
"Jadi ke sini mau minta petunjuk biar anak ini bisa melanjutkan sekolah ke SMP. Kalau bisa yang terdekat karena jauh dari rumah takut tak kuat dengan biaya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan kelebihan umur anaknya lantaran saat mendaftar Sekolah Dasar (SD) terdahulu, putrinya mendaftar di usia yang telat. “Naik kelas terus, gak pernah engga naik, memang dulu waktu daftar di usia yang telat,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali menerima pengaduan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA. Ada 4 laporan, yaitu 1 pengaduan jalur afirmasi dan 3 pengaduan jalur zonasi.
“Empat laporan, 1 diantaranya sudah selesai dan 3 lagi masih dalam proses. Untuk yang selesai ini pengaduan jalur afirmasi. Ada anak memiliki KIP tapi saat pengumuman namanya tidak keluar. Setelah kita cek langsung ke sekolah ternyata ada,” kata Kepala Keasisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Hendra Irawan.
Untuk 3 pengaduan lainnya, sambung Hendra, juga akan ditindaklanjuti oleh ombudsman dengan mendatangi langsung ke sekolah. Pengaduan ini terkait jalur zonasi, seperti ada calon siswa beralamat di Pekan Sabtu Kota Bengkulu ketika mendaftar keluar 2 pilihan sekolah, yaitu SMAN 10 Kota Bengkulu dan SMAN 6 Bengkulu Tengah (Benteng).
Calon siswa ini khawatir bila sistem ini nantinya menempatkan dirinya ke SMAN 6 Benteng, padahal berdomisili di Kota Bengkulu. Terlebih lagi, Kartu Keluarga miliknya merupaka keluaran baru dikarenakan ada penambahan saudara sehingga belum juga terverifikasi oleh sistem. Padahal sudah lama berdomisili dialamat tersebut.
“Ini kemungkinan kesalahan sistem, akan kita croscek langsung ke operator SMAN 10 besok (hari ini, red),” jelas Hendra.
Sedangkan 2 laporan lainnya, terang Hendra, ada keraguan pada sistem zonasi ini. Seperti pada kasus pendaftaran di SMAN 5 Kota Bengkulu, jarak terjauh yang diterima oleh sistem yaitu 700 meter dan ada alamat calon siswa yang diterima dengan jarak 20-30 meter. Sementara jarak 20-30 meter ini sangat dekat dengan sekolah.
“Ada yang mempertanyakan jarak sekolah, terdekat 20-30 meter dan terjauh 700 meter. Selebih dari 700 meter tidak diterima. Sehingga membuat anak-anak yang meskipun masih dalam zonasi SMAN 5 ini tidak diterima,” beber Hendra.
Hendra menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan PPDB sejak pendaftaran PPDB SMK. Masyarakat yang memiliki keluhan atau permasalahan terkait PPDB SMA/SMK/MA, SMP/MTS, SD/MI dapat mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman atau menghubungi call center WhatsApp 0811-9723-737. Apabila terdapat suatu bentuk pelayanan publik yang dirasa perlu untuk diperbaiki terkait dengan PPDB. Sehingga proses pelaksanaan PPDB berjalan sesuai peraturan yang ada. (war/key)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: