HONDA

Periksa Pemilik Miras

Periksa Pemilik Miras

KOTA MANNA – Banyaknya laporan masyarakat anak muda yang suka mabuk minuman keras (miras) di daerah Padang Panjang membuat Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) melakukan tindakan di TKP. Namun anggota Satnarkoba hanya mendapati barang bukti bekas botol minuman dan setelah dikembangkan berhasil menemukan pemilik bekas miras tersebut yakni Julian (42) dan Lita (34) warga jalan Letnan Jahidin Kelurahan Pasar Bawah, Jumat (3/7).

Setelah mendatangi toko milik Julian anggota Satnarkoba langsung mengamankan beberapa barang bukti mansion 5 botol, anggur merah 6 botol, Newport 8 botol, Malaga 1 botol dan anggur kecil 11 botol. Total 31 botol miras langsung di angkut anggota ke Mapolres BS.

Sedangkan sang pemilik toko miras tersebut langsung dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan. Sebab dengan adanya penjualan miras membaut anak-anak banyak yang mengkonsumsi miras yang diminum di area Padang Panjang tepatnya di kebun sawit seputaran sirkuit.

Kapolres BS AKBP. Dedy Nata, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengatakan pihaknya siap menerima laporan masyarakat guna menumpas peredaran narkoba dan miras. Oleh sebab itu dia mengaku setelah adanya lapran warga banyaknya bekas botol miras anggota Satnarkoba langsung bergerak dan berhasil menemukan toko serta pemilik yang diduga kuat menjual barang tersebut.

“Kita langsung panggil tapi belum tersangka, hanya dimintai keterangan dulu, sebab gara-gara ada yang menjual miras banyak yang jadi korban ini harus ditumpas,” terang Malau

Kasat Narkoba tetap meminta kerja sama warga BS untuk menumpas penyebaran narkoba, pil samcodin, miras dan obat lainnya. Dia meminta warga cukup melapor dan anggota akan langsung bergerak. “Diharapkan masyarakat pro aktif melapor ke polisi, apa yang mencurigakan langsung lapor dan pelapor dipastikan aman,” tutup Malau. (tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: