Sembilan Kubik Kayu Diduga Ilegal, Sopir dan Pemilik Tersangka
KOTA BINTUHAN – Anggota Unit Tipiter Polres Kaur, Kamis (2/7) malam, berhasil mengamankan truk dengan nopol 8424 BL dari arah Bengkulu Selatan ke arah Lampung. Truk tersebut mengangkut 9 kubik kayu krungi yang diduga dari hutan kawasan, tanpa ada izin atau dokumen lengkap. Setelah dilakukan pemeriksaan sopir truk beriniail Sy (40) warga Bengkulu Selatan akhirnya di tetapkan tersangka.
Tidak hanya sopir truk, pemilik 9 kubik kayu berinisial Pr (40) warga Seluma juga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kaur. Keduanya saat diperiksa juga tidak bisa menunjukan asal kayu-kayu yang akan mereka bawa ke wilayah pulau Jawa. Keduanya pasrah saat diamankan di jalan lintas Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur, AKBP. Puji Prayitno, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH saat dikonfirmasi membenarkan kalau kayu jenis krungi tersebut berasal dari hutan kawasan yang ada di Bengkulu Selatan dan Seluma. Karena sampai saat ini belum ada masyarakat yang melakukan kegiatan budidaya kayu jenis krungi tersebut. Sehingga keduanya diamankan karena telah melanggar tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Saat kita amankan pemilik sopir hanya menunjukan nota angkutan saja, sehingga tidak bisa menunjukan dokumen lainnya asal kayu dan sebagainya dari pejabat yang berwenang. Dan setelah kita hitung jumlah kayu 9 kubik jenis krungi. Untuk saat ini sopir dan pemilik sudah kita amankan bersama BB truk dan kayu untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan kemarin.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan sopir, dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli dari kehutanan. Untuk mengetahui jenis kayu dan ukurannya dan lain sebagainya. Keterangan ini diperlukan untuk membuktikan kalau kayu tersebut bukan hasil budidaya melainkan dari kawasan hutan lindung atau pun HPT. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: