Oknum Pelajar Curi HP Teman
KOTA BINTUHAN – Ujang (14)—nama samaran, pelajar salah satu r MTs di Kabupaten Kaur ditahan di Polres Kaur. Ia ditangkap karena mencuri Handphone (Hp) temannya bernama Felik warga Semidang Gumay Kabupaten Kaur pada 14 Mei 2020 yang lalu. Kasus ini terungkap setelah Tampubolon ayah korban melapor ke Mapolres Kaur bahwa ponsel anaknya hilang digasak maling.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku kalau ponselnya hilang saat menginap di rumah temannya bersama tersangka. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan ponsel Oppo A 5 S milik korban. Tidak membutuhkan waktu lama polisi pun berhasil melacak keberadaan ponsel korban.
Serta berhasil mengamankan tersangka Ujang di rumahnya beserta barang bukti ponsel Oppo A 5 S milik korban. Tersangka ditangkap pada Jumat malam (3/7) sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur. “Untuk tersangka pencurian masih di bawah umur dan sudah kita amankan untuk kita kembangkan lagi nantinya. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya, pencurian dilakukan dengan cara menyimpan ponsel milik korban terlebih dahulu,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengambil ponsel saat menginap di tempat temannya di Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay. Saat itu tersangka diam-diam menyembunyikan ponsel milik korban di tempat yang aman. Hal itu untuk bertujuan agar tersangka tidak dicurigai oleh temannya. Barulah setelah beberapa hari kemudian, tersangka datang lagi ke rumah temannya dan mengambil ponsel yang telah disembunyikan tersebut.
Ponsel hasil curian digunakan sendiri oleh tersangka. Dan akhirnya korban pun mengetahui kalau ponselnya hilang diambil oleh tersangka. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: