HONDA

Amankan Pencuri Motor dan HP

Amankan Pencuri Motor dan HP

BENGKULU – Polsek Ratu Samban berhasil menangkap tiga tersangka pencurian sepeda motor dan handphone. Ketiganya yakni AG (20) warga Kelurahan Padang Serai yang terlibat dalam kasus pencurian motor, serta NS (21) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel dan rekannya OA (21) warga Kebun Dahri yang merupakan tersangka pencurian Hp.

Ketiganya diamankan Kamis (2/7) di tempat berbeda. Dikatakan Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kapolsek Ratu Samban, AKP. David Tampubolon, untuk tersangka AG diamankan di rumahnya. AG diketahui mencuri sepeda motor milik Jayus, warga Kelurahan Padang Jati pada Sabtu (27/6) lalu.

Sedangkan tersangka NS dan OA mencuri Hp di rumah korban Sri Setia Utami dengan cara merusak jendela “Ketiga tersangka ini berhasil kita amankan di tempat yang berbeda, saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan karena kita duga ketiganya terlibat tindak pidana lain,” ujar Kapolsek Ratu Samban, AKP. David Tampubolon.

Ditambahkannya, akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Saat ini kasusnya masih kami kembangkan lagi,” demikian Kapolsek. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: