HONDA

Asosiasi Galian C Diminta Bergerak

Asosiasi Galian C  Diminta Bergerak

MUKOMUKO – Terkesan tidak ada gebrakan, pengurus Asosiasi Galian C Kabupaten Mukomuko diminta menunjukkan eksistensinya agar keberadaannya diperhatikan dan jadi pertimbangan para pengambil kebijakan. Baik itu Pemkab Mukomuko maupun Pemprov Bengkulu. “Kami minta Ketua dan Sekretaris Asosiasi Galian C Kabupaten Mukomuko bergerak cepat. Apalagi Pemkab Mukomuko informasinya tengah menuntaskan draf perubahan perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW),” kata Burhandari, MM yang juga menjabat Wakil Ketua di asosiasi tersebut. Ia mendesak, pengurus segera melayangkan surat kepada bupati, juga ditembuskan kepada Komisi II DPRD Mukomuko, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Mukomuko, Pemprov Bengkulu dan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu. Tujuan memintakan laporan tertulis yang dihasilkan oleh Pemkab Mukomuko melalui tim tentang Perubahan Perda tentang RTRW Kabupaten Mukomuko. “Laporan tertulis itu, mulai dari sejak awal pembahasan tentang Perubahan Perda tentang RTRW Mukomuko sejak tahun 2018, tahun 2019 sampai terkini 30 Juni 2020,” kata Burhandari. Tidak hanya itu, mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko ini berharap, surat tersebut sekaligus pemberitahuan bahwa Asosiasi Galian C Kabupaten Mukomuko berkemungkinan besar akan mengajukan gugatan Pemkab Mukomuko dan Pemprov Bengkulu. Untuk meminta keadilan hukum, atas dugaan pelanggaran pencabutan izin kuari yang telah dikeluarkan oleh Pemkab dan Pemprov. “Supaya ini menjadi perhatian semua pihak. Termasuk pihak kuari yang ada di Kabupaten Mukomuko serta masyarakat luas mengenai pembatalan sepihak izin oleh Pemkab dan Pemprov terhadap kuari-kuari di Kabupaten Mukomuko,” jelas Burhandari. Pengurus juga diminta segera berkoordinasi dengan penasehat hukum Asosiasi Galian C Kabupaten Mukomuko, agar segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pembelaan terhadap usaha kuari di Kabupaten Mukomuko. “Kita tidak mau seperti ini terus dan kita tidak mau pemkan terkesan semena-mena,” tandasnya. Terpisah, Ketua Asosiasi Galian C Kabupaten Mukomuko, Rusman Aswardi menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum. Ia menyebut, rencana itu sudah dirancang pihaknya sejak beberapa waktu lalu. “Untuk melakukan itu, kami segera koordinasi dengan kuasa hukum. Langkah itu memang direncanakan sudah lama. Dan, kami masih menunggu petunjuk dari kuasa hukum. Sebab masalah hukum kuari, sudah kami tunjuk kuasa hukum,” jelas Rusman.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: