Setoran Parkir Wisata Sedikit
BENTENG – Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tempat wisata di Bengkulu Tengah (Benteng), hingga saat ini masih terbilang minim. Hanya dua objek wisata andalan yakni Sungai Suci dan Wahana Surya menjadi andalan setoran PAD secara rutin. Kedepannya Dinas Perhubungan (Dishub) akan melirik wisata Danau Gedang sebagai objek retribusi parkir selanjutnya. Kepala Dishub Benteng, Durani Usman menjelaskan, Danau Gedang di Desa Padang Betuah potensial untuk dijadikan penyumbang PAD parkir dari sektor wisata. Karena memang sebelumnya penarikan retribusi parkir wisata Danau Gedang ini terkendala oleh status pemilik lahan. “Untuk wisata Danau Gedang, sekarang kepemilikan lahan beralih status, dari Hasan Basri, kemudian pada saat kepemilikan Hasan Basri lahan itu dihibahkan ke Pemerintah. Namun ternyata lahan tersebut ada kesalahan dalam surat, yang ternyata lahan tersebut punya Lang Lang Buana (LLB). Kemudian LLB menjual lahan tersebut dengan pak Mempa,” jelasnya. Dia menambahkan, beberapa hari yang lalu ada beberapa orang seperti perwakilan pengelola Danau Gedang yang sekarang, tokoh masyarakat menemui dirinya mengenai tindak lanjut wisata Danau Gedang tersebut. “Saya sudah bilang sama mereka kalau untuk pengelolaan dan ikon yang dibangun disana mengenai maupun konsep wisata, silakan temui Dinas Pariwisata,” jelasnya. Namun, nanti setelah apabila semua konsep dan ikon wisata danau gedang itu sudah jadi. Kemudian izin dan semuanya sudah selesai, maka retribusi parkir harus dikembalikan atau disetorkan kepada Dishub, sebagai PAD Benteng. “Karena semuanya ada aturan dalam parker. Seperti tempat keramaian umum, pinggir jalan umum itu harus disetorkan dan jadi tanggung jawab kita,” ungkapnya. Lanjutnya, wisata Danau Gedang inilah salah satu target yang akan ditarik retribusi parkirnya dalam memenuhi kewajiban dalam memungut untuk PAD Benteng ini. Jadi kedepannya mereka harus tetap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Benteng. “Kalau untuk danau gedang saat ini sudah menyetorkan kepada kita namun memang belum ada kejelasan angka yang pasti mengenai kesepakatan MoU antara pengelola dengan Pemkab Benteng,” ujarnya. Sambungnya, setiap warga yang membuka lahan parkir dan memungut parkir yang ada di lokasi wisata harus ada izin dan bekerja sama dengan Dishub. Apabila tidak ada izin san SPT dari Dishub maka semua itu pungutan yang dilakukan tersebut termasuk adalah pungli. “Jadi Semua orang yang membuka lahan parkir harus berkoordinasi dan izin kepada kita. Baik itu di pekarangan rumah atau di titik manapun harus wajib lapor kepada kita untuk adanya SPT hingga kerja sama mereka dengan kita. Karena semua ini untuk retribusi dan menghasilkan PAD untuk Kabupaten Benteng,” demikian Durani. Untuk diketahui sebelumnya Dishub juga telah menetapkan Taman Hutan Raya Rajolelo di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang sebagai zona parkir. Hanya saja sejak pandemi Covid-19 beberapa bulan terakhir, membuat tingkat kunjungan ke kawasan wisata alam ini jauh menurun. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: