Penggunaan Masker Tetap Dijalankan
KOTA MANNA - Usai ditetapkan sebagai zona hijau serta memasuki masa transisi New Normal, Pemkab Bengkulu Selatan (BS) pastikan kewajiban pakai masker pada 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di BS. Bahkan seluruh kantor wajib menyiapkan masker bagi pengunjung dan pegawai. Meskipun belum ada pasien tambahan positif Covid upaya Pemkab BS menjaga dari status sebagai zona hijau tetap dijalankan dengan penggunaan masker di jajaran OPD maupun kecamatan di Kabupaten BS. Ini diungkapkan Kabag Pemerintahan Kabupaten BS, Rahmadan Syakirin, M.Pd. Karena menurut Ramadhan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19, seluruh OPD dan kecamatan wajib melarang masuk bagi semua tamu yang enggan menggunakan masker. ‘’Apalagi masing-masing ASN di OPD serta kantor kecamatan juga memiliki stok masker, bisa dipakai bila ada pengunjung ataupun ASN yang tidak bawa masker,’’ jelasnya. Keputusan penggunaan wajib masker ini merupakan hasil rapat bersama OPD serta kantor kecamatan. Disepakati baik ASN maupun tamu, wajib mematuhi protokoler kesehatan. ‘’Ini kesepakatan bersama untuk memutus mata rantai Covid-19 dan menjaga daerah BS tetap hijau,” terang Rahmadan. Karena tambah Ramadhan, penularan virus Covid-19 kali ini bukan lagi berasal dari pengunjung luar kabupaten tapi sudah masuk masa transmisi lokal. ‘’Sekarang yang sudah berlakukan aktivitas wajib masker pada ASN dan pengunjung yakni sekretariat Pemkab BS, Dinkes dan Disdukcapil BS,’’ demikian Rahmadan.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: